==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya terkait pengalihan tanah kepada pemerintah inikah kena PPh final tapi tarifnya 0%, apakah saya tetap lapor SPT masa 4 ayat 2 tapi PPh terutangnya 0 hanya masukan brutonya saja? Atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== tetap wajib melakukan pelaporan ya. Laporan yg dilakukan oleh bendahara pemerintah/pejabat merupakan bukti pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen). cek ke pmk 261/2016 pasal 9. secara ketentuan memang harusnya dilaporkan ya oleh si bendaharanya, namun jk ternyata secara aplikasi terkendala coba konsultasikan ke kpp dulu ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS