==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Karyawan meninggal di tengah tahun, ada lebih potong sebagian atas bonus (non-DTP) ==== Jawaban ==== Nanti untuk lebih potong porsi non-DTP dikembalikan, di SPT masa dapat mengurangi setoran di bulan tersebut (dalam hal pembetulan dapat dikompensasi) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW