==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== perusahaan tmpat saya kerja bersatus pkp, kami menerima penghasilan atas penghargaan dan sudah dipotong pph 23 apakah atas penghasulan tersebut perlu dimasukan ke spt ppn bagian tidak terutang ppn? ==== Jawaban ==== Sesuai petunjuk lampiran spt masa ppn di lampiran per 29/2015: Bagian Tidak Terutang PPN: Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penghargaan berupa uang tunai, tidak ada penyerahan non bkp/jkp, maka seharusnya tidak perlu input disitu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM