==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pajak masukan dapat di pakai 3 atau 4 bulan ya? kalo fp yang saya terima bulan 6 apa sudah tdk bsa di pakai untuk masa 09 bulan ini? bulan 5 dan 6 msh bisa di pakai tdk ya? Mohon bantuannya mas/mba beserta dasar hukumnya. Terima Kasih ==== Jawaban ==== Cek pasal 63 PMK 18/2021 yaa.. "Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat." Jadi misalnya utk faktur pajak masukan masa 6, itu bisa dikreditkan di masa 6,7,8, dan 9. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM