==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wni ingin mengajukan surat keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri krn dia memang mau meninggalkan indo, namun dia memiliki kredit pajak selama tahun 2021 ini gimana yaa? ==== Jawaban ==== Pasal 5 PMK 18/2021 dan Pasal 13 PER 43/2011. Pasal 5 PMK 18/2021: WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. Pasal 13 PER 43/2011: Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM