==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== min, mau bertanya mengenai pemberian bonus berupa uang tunai tdk terutang ppn menurut SE-12/PJ.43/2003. Apakah ada update peraturan baru yg berlaku ya ? ________________________________________ Ini maksudny SE yang mana ya mas/mbak td ku cek yg nomor SE-12/PJ.43/2003 isinya tentang pencatatan biaya bunga pinjaman. Mohon bantuannya ==== Jawaban ==== Lebih baik kembali ditanyakan pd WP, apakah nomor, tahun, dan perihal dalam SE yg disampaikan sdh benar? Untuk bonus tsb, diberikan kpd siapa dan dalam rangka apa, apakah krn kondisi/syarat tertentu dalam transaksi jual beli atau seperti apa? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM