==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pada peraturan PMK nomor 235/PMK.010/2020 pada pasal 2 ayat 3 di sebutkan bahwa Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Apakah Keputusan MenKeu-nya sudah ada? ==== Jawaban ==== Setelah dicari, belum ada KEP dimaksud. Maka masih mengacu ke lampiran PMK 156/PMK.010/2015, sesuai bunyi pasal 4 PMK 235/PMK.10/2021: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Org ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM