==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ketika pembeli punya pm sebelum dikukuhkan sbg PKP, itu bisa dikreditkan 80% ya? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yg dpt dikreditkan adalah dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang "seharusnya" dipungut. Jadi kita lihat kapan dia "harusnya PKP" sama kapan dia "dikukuhkan sbg PKP" dulu, kita hitung PK nya.. Selengkapnya ada di lampiran yaa, lengkap sdh ada contohnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM