==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perusahaan mau pembetulan spt, tp perusahaan diambil alih, pengurusnya baru semua.. Kalau mau pembetulan spt ketika wp masih sama pengurus lama, nanti yg ttd spt siapa ya? ==== Jawaban ==== badan diwakili oleh pengurus dlm memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, pengertian pengurus masih mengacu ke uu kup no 28/2007. Selama masuk pengertian pengurus, harusnya bisa pengurus yg baru ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM