==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perhitungan DPP atas pemberian cuma-cuma berupa saham (bonus kepada pegawai), simulasi sbg berikut: Tahun 2021 ini, Budi sebagai karyawan PT. A berhak mendapat total bonus sebesar Rp. 100 juta, total 100 juta ini akan dialokasikan menjadi kas bonus Rp. 80 juta dan saham bonus Rp. 20 juta. Menurut rata-rata harga pasar PT. A selama 1 tahun ini Budi akan mendapat equivalent 20,000 lembar saham. Saham bonus ini akan dibagikan dan “dibalik nama” atas nama Budi di tahun 2024. Berapa nilai yang seha ==== Jawaban ==== Terkait PPh 21 . -Pemberian penghasilan dalam bentuk natura (bukan dalam bentuk uang). Pemberian natura dan/atau kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan PPh 21 Per-16/2016 , kecuali perusahaan pemberinya ini dikenai PPh yang bersifat final atau dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). ( Pasal 5 dan 8 PER 16/PJ/2016 ) -Kalau diberikan oleh perusahaan yang dikenai tarif final atau norma penghitungan khusus (deemed profit) maka menjadi objek pajak. Penghitungan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF