==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari bpjs itu perlakuan pajaknya gmn? Apakah masuk ke perhitungan pph 21? ==== Jawaban ==== Kita jelaskan sesuai yg di PER 16.2016, selain itu, untuk istilah yg digunakan BPJS bisa penegasan ke KPP untuk menentukan perlakuan bagi pemberi kerja dan perlakuan bagi karyawan. Sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM