==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dear Admin. Saya mendapat nota dinas DJP dari Grup WA (terlampir). pertanyaan Saya 1. apakah benar surat tersebut dikeluarkan DJP? 2. jika benar apakah untuk biaya pencegahan covid seperti: tes pendeteksi COVID-19, masker, antiseptic hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan, vaksinasi yang ditanggung pemberi kerja merupakan biaya pengurang PPh badan? mohon konfirmasi DJP. terima kasih ==== Jawaban ==== 1. Surat yg dimaksud ND apa ya, Kak? Karena di tweet yg WP kirimkan tidak terlampir dokumen apapun. 2. Biaya yg dikeluarkan oleh perusahaan utk kegiatan pencegahan covid-19, merupakan biaya 3M yg dapat dikurangkan dr ph bruto sepanjang diberikan utk semua karyawan dan tdk membedakan jabatan. Selengkapnya silakan cek di ND 183/2021, nomor ND tidak boleh disampaikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM