==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Anak dibeliin tanah ortunya pas masih tanggungan. Sertifikat sudah atas nama anak. Anak sekarang sudah berNPWP. Mau dikeluarkan dari daftar harta di SPT Tahunan ortu, gimana? ==== Jawaban ==== terkait daftar harta bisa dikeluarkan sepanjang tidak dimiliki/dikuasai ortunya lagi.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR