==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT saya ada transaksi dengan PT yang di Luar Negeri, transaksinya berupa jasa, kebetulan negara ybs ada p3b dengan indonesia. Jenis transaksinya adalah jasa, pada part VI DGT nomor 3 kalau diceklis 'NO' apakah P3B dapat diterapkan? ==== Jawaban ==== Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah dalam Fonn DGT tercantum jawaban: a. "Yes" dalam Part IV Butir 3; atau b. ''Yes" dalam Part VI Butir 1; atau c. "No" untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VI Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau d. "Yes" dalam Part VI Butir 5. Dalam hal pada Fonn DGTtercantum jawaban sesuai dengan huruf a, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS