==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #10Q: mas/mba wp nanya mengenai e-materai, untuk dok yg ditempel di ematerai harus di ttd basah atau ttd elektronik ga ya? ==== Jawaban ==== #10A kalo dari PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 6 cuma disebutkan dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik dan mengikuti petunjuk penggunaan Sistem Meterai Elektronik. Ga ada diatur terkait tandatangannya. Lazimnya sih dokumennya ada tandatangannya. Boleh konfirmasi dulu ke KPP ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT