==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #38Q : mau tanya jika ada perubahan pengurus dan penandatangan spt untuk WP badan apakah harus lapor ke kpp? peraturan mana yg dipakai untuk pengisian formulir jika ada. mohon informasinya ==== Jawaban ==== #38A: Perubahan pengurus ini ke arah perubahan data WP maksudnya ya? Berarti sesuai permohonan di PER-04/2020 ya. Untuk perubahan penandatangan SPT tidak perlu permohonan selama orang yang menandatangani masuk definisi Pengurus/Wakil Wajib Pajak sesuai Pasal 32 UU KUP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW