==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh 4 ayat 2, mekanisme pemotongan pemungutan yang mana? ==== Jawaban ==== Pasal 8 PP 23 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK