==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba, pph pasal 22 yg ada di SPKTNP bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan ga? Dasar hukumnya apa ya? ==== Jawaban ==== Seharusnya bisa. Aturan yang secara sepesifik menyebutkan memang tidak ada. Kalau ragu, bisa konfirmasi ke KPP saja. Atau opsi lainnya, bisa minta pengembalian sesuai PMK-187/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP