==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin bertanya mas/mbak ketentuan atas PPh Pasal 25 boleh tidak disetorkan itu dimana ya? ==== Jawaban ==== diatur di Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014 (1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (2) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF