==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sanksi tidak lapor realisasi ==== Jawaban ==== Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD