==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 1 subjek pajak, masa dan tahun pajak sama namun objek pajaknya berbeda. apakah bisa digabung bukti potongnya? kalau faktur apakah bisa 1 faktur untuk beberapa barang? ==== Jawaban ==== tidak bisa, karena sudah beda objek. untuk faktur pajak bisa dijadikan 1 faktur pajak untuk 2 jenis barang/jasa yang berbeda. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS