==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ereg. wanita kawin hendak mendaftarkan npwp atas badan, namun wanita kawin tersebut npwp nya gabung dengan suami. apakah bisa? ==== Jawaban ==== jika wanita kawin ini bertindak sebagai pengurus badan tersebut, maka tetap bisa. nanti input npwp suaminya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS