==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== PKP hendak mencairkan uang muka dari instansi di kppn. apakah harus bawa faktur atau tagihan? ==== Jawaban ==== kembalikan ke aturan kppn nya. kita hanya mengatur saat pembuatan faktur dan prosedur pemungut jika bertransaksi dengan instansi pemerintah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS