==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Didalam PMK 103/2021, bagaimana dengan nilai rumah sebesar >2M ? ==== Jawaban ==== Mendapatkan fasilitas DTP namun hanya sebesar 50% saja untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS