==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin bertanya wp menanyakan terkait menggunakan jasa design, lawan transaksi memberikan SIUJK pelaksana, harus potong PPh final jasa konstruksi berapa persen mas/mba? ==== Jawaban ==== Digali lagi kontraknya apakah terkait pelaksnaaan atau perencanaan konstruksi. Kalau jasa konstruksi kena PPh Final. Untuk tarif kembalikan ke Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV