==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penandatanganan efaktur bisa lebih dari 1 kah? ==== Jawaban ==== Yang dimaksud wp adalah penanda tangan FP. Pasal 13 ayat 3 PER 24/PJ/2012: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Form ada di lampiran PER 24. Kalau terkait penanda tangan SPT, tidak ada mekanisme pemberitahuan khusus, yg penting memenuhi kriteria pengurus. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK