==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== inbreng boleh gak secara pajak? ==== Jawaban ==== Di ketentuan perpajakan gak diatur boleh gak penyertaan modal dalam bentuk aset. Ikut ketentuan badan hukumnya misal UU PT. Pemajakannya misal untuk PPh bisa dikenai PPh final atas pengalihan jika yg dialihkan adalah tanah. PPN-nya bisa dianggap bukan penyerahan BKP jika yg menyerahkan dan menerima adalah PKP sesuai UU Cika. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP