==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dalam uu cika diatur bahwa karyawan kontrak akan mendapat kompensasi kontrak yang dibayarkan pada saat kontrak selesai, untuk kompensasinya ini apakah akan dikenakan pajak final atau tidak final? ==== Jawaban ==== Belum diatur khusus. Dilihat saja apakah diberikan sebagai pesangon atau seperti apa. Definisi pesangon sesuai PP-68/2009. Kalau tidak masuk, bisa menggunakan ketentuan PER-16/2016 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP