==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kalau perusahaan PKP, kemudian menjual asset perusahaan eperti peralatan kantor, kendaraan dan mesin. apakah dikenakan PPN dan harus membuat Faktur Pajak? Ini dijelaskan kriteria yg penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Dijelaskan terkait aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Untuk perlakuan bagi pembelinya, bisa dikreditkan sepanjang tidak masuk yang disebutkan di pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP