==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pemotong terlambat buat bukti potong PPh 23, apakah ada konsekuensi ke pembeli? ==== Jawaban ==== Tidak ada, keterlambatan bukti potong tidak ada sanksi/konsekuensi, karena yang diatur ialah keterlambatan bayar dan lapor ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW