==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya saya melakukan jasa pengiriman barang yang terutang pph 23, apa yang harus saya lakukan jika lawan transaksi saya bukan pemotong pajak? ==== Jawaban ==== Kalau si pemberi penghasilan bukan pemotong pajak, maka atas transaksi itu tidak di lakukan pemotongan PPh pasal 23, tapi jangan lupa di akui penghasilannya di SPT Tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS