==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp mau melakukan pelaporan spt tahunan tahun 2019, pakai norma, apakah masih bisa ? kalau pada tahun ybs tidak menyampaikan pemberitahuan nppn bisa pakai norma ? ==== Jawaban ==== bisa saja silakan laporkan spt tahunannya namun bisa jadi akan kena stp atas keterlambatan pelaporan dan kalau ada pph terutang dan baru dibayar bisa jadi kena sanksi keterlambatan penyetoran juga. kalau wp belum menyampaikan penggunaan nppn maka tidak bisa menggunakna norma jadi mau tidak mau harus pakai pembukuan dengan tarif umum pasal 17 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL