==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada transaksi dengan vendor yang berada pada negara timor leste. apakah ada ketentuan p3b dengan timor leste ? ==== Jawaban ==== belum ada ketentuan p3b antara indonesia dan timor leste jadi misalkan ada objek pph pasal 26 maka dipotong dengan katentuan umum yaitu tarif 20% dari DPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL