==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat Pagi Bapak / Ibu Mohon info berkaitan dengan Nota Dinas No. ND-183/PJ/PJ.03?2021 yang kami lampirkan berikut ini. Ada 2 pertanyaan yang ingin kami ajukan : 1. Terkait no 3.b. dimana ada kalimat : berlaku untuk seluruh karyawan. Pertanyaan : Jika perusahaan melakukan test swab hanya untuk beberapa karyawan pada divisi tertentu saja, apakah boleh dibiayakan sesuai nota dinas tersebut? Mohon penjelasan yang dimaksud kalimat seluruh karyawan tersebut bagaimana? 2. Untuk Biaya pengobatan covi ==== Jawaban ==== yg no 1. jawab normatif sesuai ketentuan di ND, berlaku untuk seluruh karyawan, seharusnya yang dimaksud karyawan disini adalah seluruh pegawai perusahaan tanpa membedakan jabatan. no 2. biaya pengobatan Dapat Dikurangkan di spt tahunan pemberi kerja sebagai biaya dan Merupakan Objek PPh Pasal 21 bagi karyawan adalah atas Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan. namun jika Biaya Pengobatan dibayar langsung oleh pemberi kerja ke Rumah Sakit, dokter, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD