==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ppn kms, nanti bisa dikreditin? ==== Jawaban ==== tidak, masuk ke induk III DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP