==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== seorang istri, yang suaminya WNA dan tidak punya NPWP, jika ingin mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, pilih kategori wajib pajak sebgagai apa? orang pribadi atau istri dengan perjanjian pisah harta? ==== Jawaban ==== Bisa pilih pisah harta, ada syarat fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK