==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya mau tanya mengenai SE-24-PJ-2018 dalam poin E nomor 1a 'Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen'. yang dimaksud 'produk' dalam SE diatas itu hanya untuk barang saja atau barang dan jasa? _______ saya baca di SE nya tidak ada mengatur khusus untuk barang, apakah ini brti mencakup barang dan jasa ya mas mba? ==== Jawaban ==== setelah baca se nnya seharusnya mengatur barang dan jasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS