==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== seharusnya dapat pph 21 dtp, tapi terlanjur dibayar semua, menyebabkan LB, bisa dikompen ? ==== Jawaban ==== secara espt tidak muncul LB, hanya LB pembayarannya saja, jadi tidak bisa kompen. kalau memang sebenarnya berhak dtp, bisa pengembalian pmk 187/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R