==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pkp penjual ingin batalkan fp karena salah npwp, tapi tidak bisa krna pembeli sudah kreditkan ==== Jawaban ==== kalau pembeli belum kreditkan, maka penjual bis alangsung batalkan fp tsb. kalau pembeli sudah kreditkan, maka penjual tidak bisa batalkan sepihak, harus konfirm pembeli, pembeli harus klik batal dulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK