==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP pembeli melakukan retur barang, jika nota retur tidak diterbitkan bagaimana, apakah ada sanksi? Karena pihak vendor tidak mau mengembalikan dana atas PPN yg telah PKP pembeli kreditkan ==== Jawaban ==== Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Sanksi yg mungkin akan timbul adalah mengenai penyampaian SPT yg tidak benar, lengkap, dan jelas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR