==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apabila ada perubahan KLU, dimana yang seblumnya perdagangan besar (belum beroperasi 2017-2020) kemudian jadi pariwisata (baru mulai ada penyerahan di tahun 2020). Saat belum beroperasi PM selalu dikompen Pak dan masih dibawa hingga saat ini. Setau saya untuk KLU Pariwisata PPNnya tidak dapat dikreditkan. Bagaimana nasib kompensasi PMnya pak ==== Jawaban ==== Kompensasi bisa saja, tapi kami menayrankan restitusi sebelum pindah haluan bisnis. WP sebelumnya kegiatan usahanya dagang, dan pindah haluan ke jasa biro pariwisata. Terkait PM Dijelaskan normatif. sesuai pasal 3 PMK 75/2010 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV