==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #62Q : perusahaan WP adalah perusahaan dagang dan menjual katul ke perusahaan dagang lain, apakah dikenakan PPN? ==== Jawaban ==== #62A: sebentar mbaa elama memenuhi ketentuan di PMK 142 2017, maka penyerahannya dibebaskan dari PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN