==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #17Q (email) : Apakah pembelian mesin secara impor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dapat dijual Kembali? Apakah ada ketentuan setelah kepemilikan berapa lama mesin tersebut dapat dijual Kembali? Misal setelah 5 tahun kepemilikan baru bisa dijual Kembali Mohon disertakan dasar hukumnya ! ==== Jawaban ==== #17A: bisa dijual kembali. tapi kalau dpindahtangankan ke pihak lain dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun dari impor/perolehan mesin maka PPN yg terutang atas impor/penyerahan wajib dibayar (pasal 23 ayat 1 PMK 115 2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN