==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP ada LB spt masa ppn yang dikompensasikan ke masa berikutnya, di tengah tahun berganti KLU menjadi pariwisata yg mana menggunakan dpp nilai lain, atas kompensasinya gimana? ==== Jawaban ==== tetap bisa diakui karena tidak berhubungan dengan penyerahan pariwisatanya, bisa direstitusi di akhir tahun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF