==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP menyerahkan BKP kepada kontraktor sesuai PMK-194/PMK.03/2012, PPN nya gimana? ==== Jawaban ==== Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-194/PMK.03/2012) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-194/PMK.03/2012) Faktur Pajak harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN DAN/ ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF