==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== SPT sudah terbit SPHP, ini berarti sudah tidak dapat dilakukan pembetulan ya Mas/Mba berdasarkan Pasal 8 UU KUP. Kemudian untuk sanksi administrasinya mengikuti pasal berapa ya? ==== Jawaban ==== SPHP sudah masuk tahap pemeriksaan, jadi SPT tidak dapat pembetulan. Sanksi administrasi bisa dikenakan sesuai pasal 13 ayat (1) UU KUP, dalam hal dari hasil pemeriksaan masih ada pajak yang tidak atau kurang dibayar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM