==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjualan tandan sawit menggunakan fp 04 apakah bisa dikreditkan? Dan aturanya yang mana? ==== Jawaban ==== Pasal 5 ayat 1 PMK-89/2020 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR