==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Tentang pemusatan PPN. WP punya 1 FP PM yang sudah upload dan approve menggunakan NPWP Cabang di masa Juni kemarin. Lalu untuk pelaporannya bagaimana ya? Karna sudah dilakukan pemusatan sebelumnya untuk Masa Juni kemarin dan sudah lapor LB kompensasi dari Mei milik cabang yang di laporkan di Pusat. ==== Jawaban ==== PM. Harusnya sih kalo pmnya setelah tgl pemusatan yg kreditkan si pusat ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA