==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pagi, apabila lawan transaksi SBU dan SIUJK nya sudah kadaluarsa dan sedang diurus maka PPh finalnya dikenakan tarif 6% bukan 4%? ==== Jawaban ==== PM Normatif sesuai aturan di ppnya aja ya mas. Saat ini si wp punya kualifikasi usaha yg ditentukan lpjk nggak. Kalau misal nggak punya, berarti nanti pakai tarif yg non kualifikasi. Besar tarifnya 4% untuk pelaksanaan dan 6% untuk pengawasan/perencanaan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA