==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== terkait teknis pelaporan di SPT PPN untuk kredit pajak masukan yang berasal dari BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dimana PPN yang kami akan kreditkan merupakan hasil dari PBK yang dikarenakan kesalahan kode setoran yang kami tulis sebelumnya ber kode 102 (JKP LN) menjadi 101 (BKP Tidak berwujud dari LN). Bagaimana teknis pelaporan Kredit Pajak tersebut di Efaktur? ==== Jawaban ==== PM Masukkan ke dok lain PM dg cara isi nomor dokumennya pakai no.pbk#kodekpp dan tanggal diisi tanggal dokumen pembayarannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA